Sejarah Panjang THR dari Hadiah Jadi Hak Pekerja
- 26 Mar 2026 22:15 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga –Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi momen paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia menjelang Idulfitri. Namun, di balik kegembiraan pencairannya, THR memiliki perjalanan sejarah yang cukup panjang, mulai dari kebijakan era awal kemerdekaan hingga bertransformasi menjadi kewajiban hukum yang melindungi setiap pekerja.
Dosen Ekonomi Muda, Reza Aditya , menjelaskan bahwa embrio THR muncul pertama kali pada tahun 1951 di era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu, pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman kepada pegawai negeri untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang Lebaran.
"Awalnya itu cuma untuk pegawai pemerintah. Tapi, karena pekerja swasta merasa tidak adil, mereka pun melakukan protes. Inilah yang kemudian memicu gerakan tuntutan agar perusahaan swasta juga wajib memberikan tunjangan serupa," ujar Reza saat dihubungi melalui sambungan telepon pada program acara SPADA di Pro 2 RRI Sibolga pada Rabu, 18 Maret 2026.
Merespons tuntutan tersebut, pada tahun 1954, pemerintah mulai mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan Hadiah Lebaran sebesar satu per dua belas dari gaji. Reza menjelaskan bahwa imbauan tersebut kemudian diperkuat menjadi aturan resmi pada tahun 1961 untuk pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
"Transformasi istilah dari Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR baru resmi terjadi pada tahun 1994. Perubahan nama ini sebenarnya sangat krusial karena menegaskan status THR sebagai hak pendapatan pekerja, bukan lagi sekadar pemberian sukarela atau hadiah dari bos," tambahnya.
Penguatan hak pekerja mencapai titik krusial pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas jangkauan penerima THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara proporsional, yang memberikan perlindungan lebih luas bagi para pekerja muda atau mereka yang berstatus kontrak.
Selain aspek legalitas, Reza juga menyoroti peran strategis THR bagi ekonomi nasional. Ia menyebutkan bahwa pencairan THR secara serentak terbukti menjadi bahan bakar bagi perputaran ekonomi, karena peningkatan daya beli masyarakat yang melonjak drastis di sektor ritel hingga jasa transportasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....