Laporkan Perusahaan yang Melanggar Pembayaran THR
- 09 Mar 2026 13:55 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah menegaskan perusahaan yang belum membayar, terlambat membayar, atau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di bawah ketentuan dapat dilaporkan ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Namun pemerintah menegaskan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada pekerja.
Selain keterlambatan, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR juga dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Halakson Siahaan, seorang buruh pabrik di Kota Sibolga, mengatakan kepastian pembayaran THR sangat dinantikan para pekerja menjelang hari raya. “Kami berharap perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya karena THR sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan saat hari raya,” kata Halakson dalam program Opini Publik Pro 1, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Halakson, THR menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan yang sangat berarti bagi pekerja dan keluarganya. “Dengan adanya THR, kami bisa memenuhi kebutuhan Lebaran seperti makanan, pakaian, dan keperluan keluarga lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pekerja agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran pembayaran THR. “Pekerja bisa mengumpulkan bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, atau dokumen lain yang menunjukkan status pekerjaan,” ucapnya.
Halakson menambahkan laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan pemerintah. “Pengaduan bisa dilakukan secara daring melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan, WhatsApp, maupun langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah,” katanya.
Ia berharap perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku demi menjaga kesejahteraan pekerja. “Yang terpenting adalah hak pekerja tetap dipenuhi, karena denda atau sanksi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR,” ujarnya.