Besaran DBHCHT 2025 Daerah Wilker Bea Cukai Sibolga

  • 07 Nov 2025 22:29 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Sibolga: Besaran bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT, pada tahun 2025, untuk daerah wilayah kerja (Wilker) pengawasan Bea Cukai Sibolga mencapai Rp6,9 miliar.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Bea Cuka Sibolga, Goodman Pasaribu, pada kegiatan pemusnahan Barang Expor Noncukai atau BEN hasil penindakan, Kamis (6/11/2025).

Dia mengatakan besaran bantuan DBCHT ditentukan dari realisasi penerimaan pada bidang cukai.

Dan wilker pengawasan Bea Cukai Sibolga mencakup 11 kabupaten dan 3 kota, di sepanjang Pesisir Barat Sumatera.

"Maka kebocoran penerimaan yang disebabkan rokok ilegal akan berdampak sangat besar terkait dengan penerimaan DBCHT, yang diterima oleh pemerintah daerah, selanjutnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat," kata Goodman.

Goodman menjelaskan pajak masih menjadi sumber utama membiayai pembangunan negara termasuk penerimaan dari sektor cukai.

"Pada tahun 2024, penerimaan cukai mencapai sebesar Rp226,4 triliun. Dan, untuk tahun 2025, target penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun," ungkapnya.

Untuk besaran target penerimaan cukai tahun ini, kata Goodman, Rp230,09 triliun berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok.

Sebagian dari penerimaan cukai disalurkan diberikan kepada pemerintah daerah melalui penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT, untuk kepentingan masyarakat.

"Dana bagi hasil cukai tembakau ini, digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri tembakau, pembinaan lingkungan sosial, kemudian sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal," kata Goodman.

Rekomendasi Berita