Persiapan Wajib Pajak Akses Perdana Coretax
- 28 Jun 2025 01:37 WIB
- Sibolga
KBRN, Sibolga: Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya mempermudah layanan administrasi melalui Coretax. Ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak sebelum pertama kali mengakses sistem ini
Hal ini disampaikan Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga, Roy Isnan Hutabarat, pada program Dialog Sibolga Siang Ini, Pro 1 RRI Sibolga, Kamis (26/6/2025). Tata cara akses perdana Coretax dibedakan berdasarkan waktu terdaftarnya Wajib Pajak.
“Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2025, pastikan dulu data sudah lengkap dan sesuai di sistem DJP. Termasuk pemadanan antara NPWP dan NIK, validasi identitas, serta email dan nomor telepon yang masih aktif,” jelasnya.
Roy menuturkan, Bagi Wajib Pajak yang belum memadankan data atau memiliki email dan nomor telepon yang sudah tidak aktif, dapat segera melakukan pembaruan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.
Sementara itu, Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 cukup melakukan aktivasi akun secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.Untuk login pertama kali, Wajib Pajak diminta mengakses laman Coretax, lalu memilih fitur “Lupa Kata Sandi”.
Selanjutnya, cukup mengisi NIK, email atau nomor telepon yang telah terdaftar, dan kode keamanan yang ditampilkan.Setelah itu, cek email atau SMS dari DJP untuk mendapatkan tautan pembuatan kata sandi.
“Pastikan link penggantian kata sandi berasal dari domain resmi DJP atau SMS atas nama DJP. Setelah membuat kata sandi baru, akun Coretax sudah bisa digunakan,” ujarnya.