Coretax Permudah Layanan Administrasi Perpajakan

  • 28 Jun 2025 01:13 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Sibolga: Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem Coretax sebagai inovasi layanan administrasi perpajakan. Melalui sistem ini, berbagai urusan pajak dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan terintegrasi secara digital.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga, Natalin Siregar, menjelaskan Coretax dirancang memodernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Berbagai tahapan utama administrasi perpajakan, seperti registrasi wajib pajak, penyampaian SPT, pembayaran, serta pemeriksaan dan penagihan, semuanya terhubung dan dikelola secara terpadu dalam sistem ini.

“Coretax memudahkan layanan baik petugas pajak maupun Wajib Pajak. Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan, sehingga lebih cepat, mudah diakses," katanya pada Dialog Sibolga Siang Ini, Pro 1 RRI Sibolga, Kamis (26/6/2025).

Menurut Natalin, Coretax memiliki dua tampilan, yakni untuk petugas pajak (Core) dan untuk Wajib Pajak (Portal Wajib Pajak). Dengan demikian, layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan.

Melalui sistem ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perpajakan semakin meningkat dan kepatuhan pajak dapat terus ditingkatkan.

Rekomendasi Berita