Cara Legal Bisnis Internet Desa
- 21 Sep 2026 21:37 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Banyak warga desa kini melirik bisnis jual ulang internet sebagai sumber penghasilan. Peluangnya nyata, tetapi aturannya tidak bisa diabaikan begitu saja.
Istilah resminya adalah Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Artinya, Anda menjual ulang layanan internet milik ISP kepada pelanggan di sekitar Anda.
Kategori izin usahanya tercatat dalam KBLI 61994. Izin ini wajib diurus melalui sistem OSS sebelum Anda mulai beroperasi.
Pemerintah menargetkan 2.500 desa terhubung internet pada 2026. Target ini membuka ruang besar bagi pelaku usaha kecil di daerah terpencil.
Namun, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal di lapangan. Pelanggan yang menjual ulang bandwidth tanpa izin bisa diancam hukuman 10 tahun penjara.
Telkomsel bersama Komdigi gencar mengedukasi pelaku RT/RW Net agar berbisnis secara legal. Sosialisasi perdana digelar di Cirebon pada 21 Februari 2025.
Reseller legal wajib punya perjanjian kerja sama dengan ISP resmi. ISP juga harus melaporkan mitra resellernya kepada pemerintah.
Seluruh pendapatan dari jual ulang harus dibukukan oleh ISP mitra. Tagihan pelanggan pun wajib mencantumkan merek dagang ISP tersebut.
Langkah pertama adalah mendaftar izin usaha di oss.go.id. Setelah itu, cari ISP yang membuka program kemitraan reseller.
Bisnis ini menjanjikan, tetapi hanya jika dijalankan dengan benar. Urus izin dulu, baru pikirkan keuntungannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....