Cara Legal Bisnis Internet Desa

  • 21 Sep 2026 21:37 WIB
  •  Sibolga

‎RRI.CO.ID, Sibolga - Banyak warga desa kini melirik bisnis jual ulang internet sebagai sumber penghasilan. Peluangnya nyata, tetapi aturannya tidak bisa diabaikan begitu saja.

‎Istilah resminya adalah Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Artinya, Anda menjual ulang layanan internet milik ISP kepada pelanggan di sekitar Anda.

‎Kategori izin usahanya tercatat dalam KBLI 61994. Izin ini wajib diurus melalui sistem OSS sebelum Anda mulai beroperasi.

‎Pemerintah menargetkan 2.500 desa terhubung internet pada 2026. Target ini membuka ruang besar bagi pelaku usaha kecil di daerah terpencil.

‎Namun, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal di lapangan. Pelanggan yang menjual ulang bandwidth tanpa izin bisa diancam hukuman 10 tahun penjara.

‎Telkomsel bersama Komdigi gencar mengedukasi pelaku RT/RW Net agar berbisnis secara legal. Sosialisasi perdana digelar di Cirebon pada 21 Februari 2025.

‎Reseller legal wajib punya perjanjian kerja sama dengan ISP resmi. ISP juga harus melaporkan mitra resellernya kepada pemerintah.

‎Seluruh pendapatan dari jual ulang harus dibukukan oleh ISP mitra. Tagihan pelanggan pun wajib mencantumkan merek dagang ISP tersebut.

‎Langkah pertama adalah mendaftar izin usaha di oss.go.id. Setelah itu, cari ISP yang membuka program kemitraan reseller.

‎Bisnis ini menjanjikan, tetapi hanya jika dijalankan dengan benar. Urus izin dulu, baru pikirkan keuntungannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....