Tradisi Marpariban di Suku Batak: Mempererat Kekerabatan dalam Pernikahan

  • 28 Feb 2025 15:50 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Sibolga : Tradisi marpariban masih lestari di kalangan masyarakat Batak hingga kini. Sebagai suku yang memiliki sistem kekerabatan yang kuat, marpariban menjadi bagian penting dalam mempererat hubungan keluarga. Namun, bagi masyarakat luar Batak, konsep marpariban sering kali disalahpahami. Banyak yang mengira bahwa sesama orang Batak bisa menikah begitu saja, padahal ada aturan ketat dalam adat Batak terkait hal ini.

Dalam budaya Batak, pariban adalah istilah untuk sepupu silang, yaitu anak dari pihak tulang (paman dari ibu) atau boru (saudara perempuan ayah). Dalam adat Batak, pernikahan dengan pariban sangat dianjurkan karena dianggap sebagai pernikahan ideal yang memperkuat ikatan antar marga. Namun, ada aturan yang harus dipenuhi agar pernikahan dengan pariban bisa terlaksana.

Eko Hutabarat, seorang yang telah menjalankan pernikahan marpariban, membagikan pengalamannya pada acara Budaya Negeri Pro 1, Jumat (28/2/2025). “Saya menikahi pariban saya sendiri, dan prosesnya tetap mengikuti aturan adat. Dalam adat Batak, seorang pria tidak bisa menikahi wanita dari marganya sendiri. Namun, jika paribannya berasal dari marga ibunya, maka itu diperbolehkan karena dalam sistem kekerabatan Batak, garis keturunan diikuti dari pihak ayah.”

Eko juga menambahkan bahwa sebelum pernikahan terjadi, keluarga dari kedua belah pihak harus melakukan musyawarah adat. “Biasanya ada diskusi keluarga untuk memastikan bahwa semua aturan adat terpenuhi. Karena meskipun pariban adalah pasangan ideal dalam adat Batak, tetap harus dipastikan bahwa pernikahan tersebut sah menurut adat dan agama,” kata Eko.

Tradisi marpariban tetap bertahan hingga kini karena dianggap sebagai cara menjaga hubungan baik antara keluarga ibu dan ayah. Selain itu, pernikahan pariban juga dipercaya mampu menjaga keharmonisan keluarga besar karena kedua belah pihak sudah saling mengenal sejak kecil.

Meski demikian, dalam perkembangan zaman, pernikahan dengan pariban tidak lagi menjadi kewajiban mutlak. Banyak masyarakat Batak saat ini yang menikah di luar sistem marpariban, meskipun tetap menghormati adat. “Sekarang pilihan ada di tangan masing-masing, tetapi bagi yang masih menjunjung tinggi adat, marpariban tetap menjadi pilihan yang baik,” tutup Eko.

Dengan kuatnya sistem kekerabatan dalam masyarakat Batak, tradisi marpariban tetap memiliki tempat tersendiri. Selain sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur, tradisi ini juga menjadi simbol eratnya persaudaraan dalam adat Batak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....