Tim Ahli Kaji Enam Perwara Candi Sipamutung
- 10 Jun 2026 16:12 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Palas - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) melakukan kajian terhadap enam perwara di lokasi Candi Sipamutung di Desa Siparau, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, untuk ditetapkan dan diperingkatkan menjadi struktur cagar budaya.
Ketua TACB Kabupaten Palas, Abdul Azis mengatakan, cagar budaya merupakan cermin jati diri dan integritas bangsa dan memiliki peran penting untuk pemahaman dan pengembangan historis, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
"Enam perwara dari A sampai F merupakan bagian dari Situs Candi Sipamutung dan kondisinya masih terawat dan terpelihara oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Utara," ujar Abdul Azis, Rabu, 10 Juni 2026.
Dijelaskan, Candi Sipamutung yang merupakan salah satu biara peninggalan peradaban Hindu-Buddha yang dibangun pada abad ke-11 hingga ke-13, oleh seorang raja bernama Radja Partukal, yang konon ceritanya hanya bisa dibunuh dengan keris miliknya sendiri.
"Struktur perwara ini paling menarik,
karena sejajar sempurna dengan candi induk. Blok-bloknya bervariasi ukuran, tetapi tidak jauh lebih besar dari bata lokal yang biasa dipakai," tuturnya.
Enam struktur perwara di lokasi candi memenuhi kriteria untuk ditetapkan dan diperingkatkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berupa struktur cagar budaya peringkat kabupaten.
Hasil sidang kajian oleh Tim TACB Kabupaten Palas merekomendasikan 7 ODCB dan 1 ODCB perubahan nomenklatur nama Candi Sijoreng Balanga dari Candi Tandihat kepada Bupati Palas, Putra Mahkota Alam Hasibuan.
"Kita berharap melalui rekomendasi TACB ini, Bupati Palas dapat mengesahkan dengan mengeluarkan SK penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat kabupaten di Kabupaten Palas," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....