Fadhil Klarifikasi Soal Pelaporan Dirinya ke Polisi

  • 09 Agt 2024 22:52 WIB
  •  Sibolga

KBRN, Sibolga: Bakal Calon Wali Kota Sibolga, Muhammad Fadhil Thoib Hutagalung angkat bicara terkait dirinya dilaporkan PT Citra Three Teknik (Citek) ke Poldasu.

Diketahui, Citek sebelumnya telah menyeret Fadhil ke ranah hukum atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil penjualan biji nikel.

“Saya memang pernah menerima kuasa direktur di salah satu anak perusahaan PT Citek, namanya itu perusahaan Azahra," terangnya melalui pesan elektronik, Jumat (9/8/2024).

"Untuk perjanjian awalnya saya tidak begitu detail mengetahui. Karena, saya menggantikan pejabat direktur sebelumnya atas nama Riza Nasution,” katanya.

Fadhil mengaku bingung setelah Azahra selaku anak perusahaan PT Citek putus kontrak dengan PT MAS, masih dia yang menandatangani surat perjanjian.

“Kenapa tiba-tiba saya yang dituntut, ketika saya maju sebagai bakal calon wali kota Sibolga, dengan alasan, saya tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagai kuasa direktur. Sementara, tidak mungkin uang masuk ke perusahaan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan saya,” ujarnya.

Dikatakannya, sejak awal menerima kuasa direktur hingga saat ini, dirinya tidak pernah menerima gaji seperser pun dari perusahaan tersebut.

“Hal ini perlu diketahui masyarakat luas, khususnya masyarakat Kota Sibolga, saya tidak pernah menerima gaji seperser pun, saya juga tidak paham dengan apa yang mereka permasalahkan".

"Jadi, dari mana saya dituduh menggelapkan dana sebesar Rp5 miliar itu. Jangan hanya diduga-diduga, buktikan kalau berani, kan gitu,” tegasnya.

Dikatakannya, surat somasi sampai ke rumahnya di Kota Sibolga tanggal 1 Agustus 2024. Pada saat yang sama, dia sedang berada di Jakarta.

Kemudian, dia pun meminta kepada keluarganya agar surat somasi tersebut dikirim ke Medan. Dalam somasi tersebut, ia diberi waktu untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban hingga tanggal 7 Agustus 2024.

“Dari Jakarta, saya balas surat somasi itu dan langsung dikirim melalui JNE dengan sifat urgen pada tanggal 5 Agustus 2024. Dan surat itu sampai di tanggal 8 Agustus 2024,” tuturnya.

Dengan membalas surat somasi, Fadhil menyebut hal tersebut berarti menjadi sebuah bukti dirinya kooperatif dan meminta agar diberi waktu untuk memahami tuntutan dari pengacara PT Citek.

Namun, pihak pengacara PT Citek malah langsung membuat laporan ke polisi dengan laporan nomor STTLP/B/1068/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut.

“Saya minta diberi waktu 14 hari kerja untuk mempersiapkan dan juga berkoordinasi dengan PT MAS untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan,” ungkapnya.

“Ini kan baru somasi pertama, saya juga sudah balas dengan surat agar diberi waktu, karena saya tidak paham hukum, dan saya butuh pengacara juga. Maka dapat saya simpulkan, pelaporan itu terkesan dipaksakan dan berbau politik,” tegasnya.

Fadhil mengatakan tidak mengkhawatirkan pelaporan tersebut karena tidak merasa melakukan seperti apa yang dituduhkan.

“Menurut saya, sepertinya ada rasa ketakutan dari pihak tertentu mendekati detik-detik penyerahan rekomendasi dari partai ini".

"Gak usah takut lah, bersaing sehat saja. Saya tegaskan, saya tidak akan menyerah. Sedikit yang saya tidak tahu, biarlah Allah SWT yang tahu,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....