Pemko Padangsidimpuan Sosialisasi SIMBG dan Tata Ruang di 6 Kecamatan
- 18 Sep 2026 10:33 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap standar pelayanan bidang pekerjaan umum dan tata ruang, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penataan ruang. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan di Aula Kantor Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Kamis 17 September 2026.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, SH, MH, menyampaikan bahwa konsultasi publik ini menjadi ruang komunikasi dua arah yang krusial bagi pemerintah dan warga. “Substansi paling utama sebuah daerah adalah penataan ruang. Persoalan tata ruang ini harus berjalan beriringan dengan PBG dan bangunan gedung, karena ketiganya sangat berkaitan,” ujarnya.
Rahuddin menjelaskan bahwa pengurusan izin PBG saat ini diselenggarakan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi acuan utama agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, tarif, hingga jangka waktu penyelesaian layanan.
Ia juga menginstruksikan aparatur tingkat bawah seperti lurah dan kepala lingkungan untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait aturan teknis pembangunan. Peran jajaran terdepan ini dinilai sangat vital guna memastikan proses pembangunan fisik di Kota Padangsidimpuan berjalan aman, tertib, dan tetap selaras dengan fungsi penataan ruang daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Sumihardi Manalu, menegaskan pentingnya kolaborasi aktif para aparat desa dan lingkungan. “Kami mengharapkan kepada seluruh undangan, lurah dan kepala lingkungan, untuk segera mengimbau dan berkomunikasi dengan warganya, terlebih yang akan mendirikan bangunan agar segera mengurus PBG melalui aplikasi SIMBG,” katanya.
Sumihardi menambahkan bahwa Dinas PUTR selalu terbuka memberikan ruang konsultasi langsung bagi warga yang membutuhkan bantuan teknis pendaftaran SIMBG. Langkah transparan ini diharapkan mampu mempercepat penerapan standar pelayanan publik demi menciptakan kawasan perkotaan yang indah, tertata rapi, dan nyaman bagi seluruh penghuninya.
Pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Padangsidimpuan Utara tersebut sekaligus menjadi penutup dari seluruh rangkaian program konsultasi publik Dinas PUTR. Sebelumnya, agenda sosialisasi standar pelayanan dan prosedur perizinan tata ruang ini telah sukses digelar secara bertahap di enam kecamatan se-Kota Padangsidimpuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....