Satgas PETI Madina Sita 3 Mesin Dompeng di DAS Batang Gadis Kotanopan

  • 16 Sep 2026 08:05 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Mandailing Natal - Satuan Tugas Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyita tiga unit mesin Dongfeng atau dompeng dari aktivitas tambang ilegal. Penyitaan tersebut dilakukan saat operasi penyisiran di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, pada Selasa, 15 September 2026.

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Surat Tugas Nomor 540/127/STP2MB-Madina/ST/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Represif pada PETI. Kendati melakukan tindakan tegas, seluruh rangkaian kegiatan di lapangan tetap dilaksanakan secara humanis, persuasif, serta berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan di Lapangan Kantor Bupati Lama, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah melakukan operasi penyisiran sepanjang hari, penertiban tersebut secara resmi ditutup dengan apel konsolidasi pada pukul 20.15 WIB di depan Pesanggrahan Kotanopan.

Tiga unit mesin hasil sitaan gabungan Pemkab Madina, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Forkopimcam Kotanopan tersebut kini dititipkan di Polsek Kotanopan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain menyita mesin dompeng, tim gabungan juga memusnahkan sejumlah alat penyaring batu dan pasir (box) di lokasi dengan cara dibakar.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, menerangkan bahwa operasi penertiban ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat DAS Batang Gadis merupakan kawasan cagar biosfer yang harus dilindungi dari kerusakan.

"Kami melaksanakannya secara humanis, kami berikan edukasi kepada masyarakat bahwa PETI merusak lingkungan dan tidak memiliki izin," ujar Plt. Kadis Kominfo Madina, Muhammad Syail Lubis, saat menjelaskan pendekatan tim di lapangan.

Syail juga berharap masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ilegal dapat segera beralih ke mata pencaharian lain yang sah. "Pemkab Madina mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian Batang Gadis untuk generasi mendatang," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....