Wali Kota Padangsidimpuan Sampaikan Nota KUA-PPAS TA 2027 ke DPRD

  • 08 Sep 2026 08:32 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Penyampaian dokumen krusial tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang digelar di Ruang Sidang DPRD pada Senin 7 September 2026.

Penyusunan KUA-PPAS 2027 ini berpedoman pada regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen strategis ini menjadi langkah awal penyusunan APBD 2027 yang akan dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Padangsidimpuan.

Penyusunan anggaran dilakukan dengan cermat memperhatikan kondisi serta potensi daerah secara terukur. Sinergi dan sinkronisasi program antar-perangkat daerah terus dipacu guna meningkatkan efektivitas, efisiensi penggunaan anggaran, sekaligus menghindari tumpang tindih pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Letnan menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran difokuskan untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi warga. "KUA-PPAS 2027 diarahkan agar APBD dapat menjadi instrumen peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, pemulihan ekonomi, serta penggunaan sumber daya secara efisien," ujar Letnan Dalimunthe.

Prioritas pembangunan daerah Tahun Anggaran 2027 meliputi sembilan fokus utama, mulai dari peningkatan daya saing pendidikan, pemerataan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Selain itu, pemda juga memprioritaskan peningkatan kualitas tenaga kerja, percepatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, ketahanan bencana, serta pemantapan reformasi birokrasi.

Dalam struktur rancangannya, anggaran daerah mencakup komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta pendapatan sah lainnya, sedangkan alokasi belanja diarahkan untuk belanja operasi, modal, tidak terduga, hingga belanja transfer.

Letnan berharap rancangan KUA-PPAS ini dapat segera dibahas bersama Komisi dan Badan Anggaran DPRD sebagai dasar penyusunan Ranperda APBD 2027. Beliau menegaskan agar seluruh proses penganggaran tetap berorientasi pada kinerja, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....