Dinas PUTR Padangsidimpuan Gelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan
- 05 Sep 2026 09:59 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan menggelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Aula Kantor Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Jumat 4 September 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah sosialisasi pelayanan perizinan yang meliputi PBG, SLF, SBKBG, dan KKPR kepada seluruh aparatur kelurahan setempat.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menilai forum konsultasi publik ini sangat krusial untuk memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan informasi sebelum memulai proses pembangunan. Informasi yang tepat sejak awal diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi seluruh kriteria perizinan yang berlaku.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, menegaskan pentingnya peran aktif para petugas di tingkat paling bawah untuk mendampingi warga. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan wilayah dapat merespons cepat setiap rencana pembangunan di lingkungannya.
“Begitu ada masyarakat mau membangun, harusnya kita proaktif di lapangan. Ketika mau membangun rumah, dia harus berbicara dengan kepala lingkungan dan unsur di kelurahan,” kata Rahuddin.
Rahuddin juga mengingatkan bahwa kepemilikan tanah secara sah tidak serta-merta memberikan kebebasan penuh untuk mendirikan bangunan tanpa aturan. Pembangunan infrastruktur maupun hunian harus selalu menyelaraskan fungsi lahan dengan dokumen rencana tata ruang wilayah serta spesifikasi teknis bangunan.
“Kalaupun kita punya lahan, belum tentu dibolehkan membangun, harus menyesuaikan dengan tata ruang,” tegas Rahuddin.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Nefri Samsuri Siregar, menekankan kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi proyek baru. Langkah tegas akan diambil bagi pihak-pihak yang mengabaikan regulasi perizinan tersebut.
“Bagi yang melakukan pembangunan baru harus mengurus IMB atau istilah sekarang PBG. Apabila tidak dilaksanakan, ke depannya akan dilakukan penindakan sesuai Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2019,” ujar Nefri.
Dalam forum tersebut, Dinas PUTR memaparkan alur pengajuan dokumen mulai dari pendaftaran PBG lewat SIMBG, pengurusan SLF dan SBKBG, penerbitan KKPR, hingga proses validasi KKPR melalui sistem OSS. Melalui pemahaman alur ini, aparatur kelurahan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membimbing masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang legal, tertata, dan aman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....