HUT ke-81 RI, 726 Warga Binaan Lapas Sibolga Terima Remisi

  • 20 Agt 2026 10:10 WIB
  •  Sibolga
Poin Utama
  • Sebanyak 726 warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Dari 726 penerima remisi, 707 orang mendapat Remisi Umum I (RU I) dan 19 orang mendapat Remisi Umum II (RU II) dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
  • Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

RRI.CO.ID, Sibolga - Sebanyak 726 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Dari total 726 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 707 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 19 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik kepada lima perwakilan warga binaan di Lapangan Simaremare, Kota Sibolga, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sibolga.

Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Tri Purnomo, mengatakan remisi diberikan sebagai penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. “Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas proses pembinaan yang telah dijalani, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Tri Purnomo.

Ia menyebutkan, pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berlaku secara nasional. Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. “Sebanyak 726 orang warga binaan Lapas Sibolga menerima remisi umum, di antaranya 10 orang langsung bebas,” ungkapnya.

Tri Purnomo menegaskan, remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan terhadap aturan dan keberhasilan mengikuti pembinaan, tetapi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tekad memperbaiki diri. Karena itu, pihaknya terus mendorong warga binaan mengikuti setiap program pembinaan secara sungguh-sungguh dan menaati tata tertib selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Lapas Sibolga berharap warga binaan yang nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....