Sekolah Kedinasan Terapkan Pendaftaran Satu Pilihan
- 31 Jul 2026 13:10 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan melalui PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2026, Jum'at, 31 Juli 2026. Salah satu ketentuan yang diatur adalah pendaftaran peserta yang dilakukan secara daring melalui SSCASN dan/atau portal resmi kementerian atau lembaga penyelenggara.
Dalam aturan tersebut, setiap pelamar seleksi penerimaan peserta didik hanya dapat mendaftar pada satu sekolah kedinasan. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme seleksi penerimaan peserta didik yang diatur dalam regulasi terbaru.
Pelamar yang diketahui mendaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan dinyatakan gugur. Karena itu, calon peserta perlu memperhatikan pilihan sekolah kedinasan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran, pelamar akan menjalani seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi. Tahapan ini bertujuan menilai kesesuaian persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan peserta.
Peserta yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lulus. Sementara peserta yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD.
Hasil seleksi administrasi diumumkan secara terbuka oleh panitia seleksi. Data peserta yang lulus kemudian disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara sebagai dasar penetapan peserta SKD.
Peserta yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Sanggahan dapat diajukan melalui SSCASN paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta. Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan yang terjadi bukan berasal dari peserta.
Apabila alasan sanggahan diterima, panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi. Pengumuman ulang tersebut dilakukan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya masa pengajuan sanggahan.
Dengan ketentuan tersebut, calon peserta diharapkan memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Proses seleksi sekolah kedinasan juga diarahkan untuk berjalan secara transparan, objektif, kompetitif, adil, dan tidak diskriminatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....