Kantor Imigrasi Padangsidimpuan Resmi Beroperasi, Layanan Paspor Lebih Dekat
- 10 Jul 2026 12:14 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Masyarakat Kota Padangsidimpuan kini dapat mengurus paspor dan berbagai dokumen keimigrasian tanpa harus pergi ke luar daerah. Layanan tersebut mulai tersedia setelah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan resmi beroperasi di Jalan Willem Iskandar Nomor 6, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sejak 7 Juli 2026.
Operasional kantor tersebut diresmikan oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, saat melakukan kunjungan pada Rabu, 8 JUli 2026. Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di Kota Padangsidimpuan maupun wilayah sekitarnya.
Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasi atas beroperasinya kantor imigrasi tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan keimigrasian di Kota Padangsidimpuan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor.
"Kami atas nama Pemerintah Kota dan masyarakat Padangsidimpuan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi yang telah bekerja keras hingga hari ini kantor ini resmi beroperasi. Walaupun fasilitasnya masih sederhana, manfaat yang diberikan sudah luar biasa karena masyarakat kini dapat memperoleh pelayanan paspor langsung di Kota Padangsidimpuan," ujar Letnan Dalimunthe.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan siap mendukung operasional Kantor Imigrasi melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Dukungan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian yang mudah dijangkau, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Rizky Ramadhan, mengatakan keberadaan kantor tersebut akan memudahkan masyarakat Kota Padangsidimpuan dan daerah sekitar dalam mengakses layanan keimigrasian. Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang melayani administrasi keimigrasian, namun tidak berfungsi sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti di bandara internasional atau pelabuhan. Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Heru Febrianto, menyampaikan bahwa paspor pertama yang diterbitkan kantor tersebut diberikan kepada Wali Kota Padangsidimpuan sebagai bentuk penghormatan.
Beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan diharapkan semakin memperluas akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Tapanuli Bagian Selatan. Kehadiran kantor ini juga menjadi wujud sinergi pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, efektif, dan berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....