Pemerintah Terbuka, Kepercayaan Publik Menguat

  • 27 Jun 2026 11:08 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban pemerintah. Di era digital, keterbukaan menjadi cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui program, kebijakan, hingga penggunaan anggaran pemerintah secara lebih jelas. Informasi yang mudah diakses juga membantu publik memahami alasan di balik setiap keputusan yang diambil pemerintah.

Dilansir dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sabtu, 27 Juni 2026, mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Prinsip ini menjadi fondasi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Transformasi digital turut mempercepat keterbukaan informasi pemerintah. Website resmi, media sosial, hingga layanan digital kini menjadi sarana masyarakat memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.

Bagi pemerintah, keterbukaan informasi bukan sekadar membuka data. Langkah tersebut juga menjadi upaya mencegah kesalahpahaman, memperkuat partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun keterbukaan tetap memiliki batas. Informasi yang menyangkut rahasia negara, keamanan, dan data pribadi masyarakat tetap dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semakin terbuka sebuah institusi pemerintah, semakin besar pula peluang tumbuhnya kepercayaan publik. Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan hanya tentang hak masyarakat untuk tahu, tetapi juga tentang komitmen pemerintah untuk melayani dengan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....