Masa Pemulihan Pascabencana Tapteng Kembali Diperpanjang
- 26 Jun 2026 05:13 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Masa pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor, di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali diperpanjang.
Perpanjangan masa pemulihan untuk kedua kalinya ditempuh Pemkab Tapteng, sejak daerahnya dilanda bencana ekologis pada bulan November 2025 lalu.
Kebijakan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi oleh para pemangku kepentingan penanganan pascabencana, di Gedung Serbaguna Pandan, Tapteng.
Pertemuan lintas sektoral yang dipimpin Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis itu digelar secara virtual pada Rabu, 24 Juni 2026.
Mahmud menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan optimal dan merata, di 20 kecamatan wilayah Tapteng.
Khususnya pemerataan pemenuhan hak-hak warga terdampak bencana mendapatkan bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah pusat.
"Perpanjangan masa transisi bencana ke pemulihan ini, bertujuan memastikan seluruh hak masyarakat yang terkena dampak bencana dapat terpenuhi dengan baik, mulai dari bantuan Jaminan Hidup (Jadup), bantuan stimulan, penggantian isi rumah, penanganan rumah rusak (ringan, sedang, berat), hingga penyediaan hunian sementara dan hunian tetap," terangnya dalam rakoor.
Selain fokus pada penyaluran bantuan, kata Mahmud, masa perpanjangan juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan validasi data korban bemcana.
Seluruh aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa diinstruksikan untuk bekerja maksimal melakukan pendataan berbasis By Name By Address (BNBA) agar data yang dihasilkan akurat dan akuntabel.
Ia menekankan tentang pentingnya keakuratan data yang menjadi kunci utama efektivitas penanganan pascabencana.
"Data hasil verifikasi lapangan, nantinya akan dikirim ke Kementerian Sosial sebagai dasar bagi pemerintah pusat menentukan penerima manfaat, serta bentuk bantuan yang akan disalurkan," jelas Mahmud.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....