Pemko Padangsidimpuan dan BNN RI Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN

  • 24 Jun 2026 12:27 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penandatanganan dilakukan Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin 22 Juni 2026.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengatakan pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah. Menurutnya, ancaman narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan.

“Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan serta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Tatar Nugroho.

Ia menambahkan, kehadiran Unit Layanan Terpadu P4GN akan memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan dan pelaksanaan program pemberantasan narkoba. “Inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan merupakan hal yang membanggakan dan patut diapresiasi bersama,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh berbagai program P4GN. Ia berharap keberadaan unit layanan terpadu tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba di Kota Padangsidimpuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....