Saksi Ekstrem Sekelompok Warga bagi Penyalahguna Narkotika

  • 22 Jun 2026 22:06 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Sibolga - Sekelompok warga, di Kota Padangsidimpuan, mengambil tindakan ekstrem terhadap persoalan narkoba.

Mereka adalah warga Lingkungan V, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Tokoh pemuda setempat, Syukri Dalimunte, mengungkapkan kesepakatan mereka menerapkan sanksi sosial bagi pengguna dan pengedar narkoba.

Jika terbukti secara hukum maka yang terlibat akan diusir atau tidak diizinkan bermukim di Lingkungan V Hutaimbaru, selama lima tahun.

Ia mengatakan penerapan sanksi ini, hasil dari musyawarah warga melibatkan unsur pemeintah kelurahan, pemerintah kecamatan, dan kepolisian.

"Pertemuan musyawarah pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu itu, digagas oleh Naposo Nauli Bulung (Pemuda pemudi) Lingkungan V," terang Syukri pada Senin, 22 Juni.

Syukri mengungkapkan hasil musyawarah warga juga menyepakati penerapan sanksi bagi pelaku pencurian.

Kesepakatan tindak lanjut dari keresahan warga terhadap kasus pencurian, yang berhubungan dengan permasalahan narkoba.

"Pelaku pencurian diwajibkan mengganti 100 kali lipat dari nilai barang yang dicuri, di wilayah lingkungan kami," katanya.

Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Iptu Ahmad Edi Sitompul, mengapresiasi kelompok warga yang menyepakati penerapan sanksi sosial bagi penyalahguna narkoba.

"Karena, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....