Sumut Kini Miliki Ribuan Posbankum Desa-Kelurahan
- 11 Jun 2026 23:33 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memiliki sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum desa dan kelurahan
Keberadaan ribuan Posbankum ini juga telah diresmikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Sumuy Muhammad Bobby Afif Nasution.
Acara persemian digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Gubsu Bobby menjelaskan pembentukan Posbankum untuk mempermudah masyarakat khususnya kelompok rentan dan kurang mampu mengakses layanan bantuan hukum.
Dan saat ini jumlahnya telah mencakup seluruh desa dan kelurahan di wilayah Sumut.
"Kami yakin setelah Posbankum 100% di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan," ujarnya, di acara peresmian.
Keberadaan Posbankum di Sumut, kata Bobby, telah berhasil membantu penyelesaian 408 kasus.
"Ke depan, sebagian besar persoalan hukum di tengah masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke meja hijau," harapnya.
Pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan sejalan dengan program Kementerian Hukum RI, yaitu memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Serta mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.
Karenanya, kata Gubsu Bobby, ia berencana mengabungkan program Posbankum dengan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice atau PRESTICE, yang digagas Pemprov Sumut.
Dan ia meminta komitmen para bupati dan wali kota untuk menyusun regulasi sanksi sosial yang relevan.
"PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya. Misal, membersihkan tempat ibadah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum," kata Bobby.
Menteri Hukum Supratman, menyatakan dukungannya terhadap penerapan pendekatan restorative justice melalui Posbankum.
Menurutnya fokus utama hukum di tingkat desa haruslah pemulihan sosial dan bukan sekadar hukuman fisik.
"Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa, atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial, sehingga bisa merajut kembali persaudaraan," tegas Menhum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....