Ketahui Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
- 28 Mei 2026 09:16 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Momentum hari raya Idul Adha cukup dikenal dengan hari raya kurban. Umat muslim di seluruh daerah menyembelih hewan kurban dan saling berbagi dengan batasan waktu sesuai syariat Islam.
Proses penyembelihan kurban punya batas waktu awal dan akhir yang sesuai dengan syariat. Melewati salah satunya berarti penyembelihan itu tak dihitung sebagai kurban, meski hewannya sudah dibeli dan sudah diniatkan.
"Mengetahui kapan mulai waktu kurban sama pentingnya dengan mengetahui kapan berakhir, karena menyembelih sebelum waktunya pun tidak dihitung sebagai kurban yang sah. Waktu awal penyembelihan kurban dimulai setelah salat Idul Adha di 10 Dzulhijjah," kata Ustaz Zainuddin, Rabu, 27 Mei 2026.
"Patokannya, setelah lewat waktu salat Id pada pagi hari dan tergantung lokasi. Menyembelih sebelum salat Id selesai tidak sah sebagai kurban, meskipun dagingnya halal dimakan," tambahnya.
Berikut dalilnya kata Ustaz Zainuddin, Rasulullah SAW bersabda;
"Barang siapa menyembelih sebelum salat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah salat, maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah menepati sunnah kaum Muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya Ustaz Zainuddin menyebut soal batas akhir penyembelihan kurban, yakni saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah atau akhir dari hari tasyrik yang ketiga, artinya ada total empat hari waktu penyembelihan yang sah.
"Ini adalah pendapat paling kuat dan banyak dipegang ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat lain hanya tiga hari (10-12 Dzulhijjah), tapi pendapat lain adalah empat hari (10-13 Dzulhijjah)," sebut Zainuddin.
"Jika waktu 13 Dzulhijjah sudah berlalu dan hewan kurban belum disembelih, maka waktu kurban sudah habis. Hewan itu tidak bisa dijadikan kurban lagi di tahun ini," lanjutnya.
Ustaz Zainuddin kembali menegaskan soal beberapa poin penting yang perlu diingat umat muslim dalam proses penyembelihan kurban, antara lain;
1.Tidak boleh menyembelih sebelum salat Id pada 10 Dzulhijjah.
2.Batas akhir adalah maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
3.Malam hari tidak termasuk waktu penyembelihan, kurban dilakukan di siang hari.
4.Semua hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu sah untuk menyembelih.
"Terpenting, jangan tunda hingga hari terakhir tanpa alasan kuat, pastikan tidak ada penyembelihan dilakukan sebelum salat Id selesai. Lalu, percayakan kurban kepada pihak sudah berpengalaman mengelola dan mendistribusikan hewan kurban ke masyarakat secara amanah," tutup Zainuddin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....