Baznas Tanggerang Bantu Fasilitas Masjid di Hutanabolon Tapteng

  • 23 Mei 2026 18:58 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapteng - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang, membantu pembangunan kamar wudhu masjid, di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bantuan fasilitas untuk ibadah itu dibangun, di Masjid Al Huda, Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka.

Masjid yang berada di wilayah terdampak parah banjir bandang dan longsor pada peristiwa bencana ekologis akhir tahun lalu, di Tapteng.

Baznas Tanggerang, membantu pembangunan kamar wudhu bernilai Rp149.955.000. Dan telah diserahkan penggunaannya melalui Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Huda Hutanabolon.

Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis, bahkan turut menyaksikan prosesi serah terima fasiltas tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026.

Bantuan ini diserahkan secara resmi kepada jemaah Masjid Al Huda dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Pada momen itu, Mahmud Efendi, mengapresiasi kepedulian warga Tanggerang terhadap pemulihan Tapteng pascadilanda bencana.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Tangerang yang telah memberikan kepeduliannya terhadap masyarakat Tapteng, khususnya jemaah Masjid Al Huda Hutanabolon. Bantuan ini memberikan semangat baru bagi kami, di Kabupaten Tapteng," ujarnya.

Wabup Tapteng Mahmud juga berpesan kepada pengurus BKM dan jemaah Masjid Al Huda Hutanabolon, agar merawat fasilitas bantuan itu.

"Saya berharap bantuan ini dipergunakan dengan baik dalam meningkatkan ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT. Mari kita bersama-sama memakmurkan masjid ini, dan terus meningkatkan silaturahmi di antara kita," imbaunya.

Wakil Ketua Baznas Tangerang Danni Budianto Saragih, mengungkapkan dana untuk pembangunan kamar wudhu masjid berasal dari zakat dan donasi warga Tanggerang.

"Semoga (bantuan) ini, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam meningkatkan ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT," pesannya.

Pada hari yang sama, BAZNAS Tapteng menyalurkan dana zakat kepada warga setempat sebanyak 192 penerima manfaat atau mustahik.

Dana zakat disalurkan untuk membantu pemulihan ekonomi dan sosial keagamaan pascabencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....