Polemik Galian C, Pemkab Sebut Ilegal Dibantah Marisi
- 22 Mei 2026 08:36 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Tapteng – Polemik aktivitas tambang galian C di Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berkepanjangan. Mengatasnamakan tim gabungan, pemerintah datangi lokasi galian C pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kedatangan tim gabungan untuk menindaklanjuti laporan warga dan berita media massa, terkait dugaan aktivitas pengerukan bukit tanpa kantongi izin. Camat Pandan, Toemboer Rajaguguk saat menemui dan berdialog dengan Marisi Hutasoit selaku pemilik usaha tambang galian C menyebut, kedatangan tim gabungan untuk melakukan verifikasi.
“Tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan. Kehadiran kami ke lokasi ini untuk memverifikasi laporan kami terima, sekaligus mencarikan solusi bila benar informasi tersebut,” jelas Toemboer kepada awak media.
Kepala DPMPPTSP Tapteng, Jinto Siburian mengaku pihaknya perlu memastikan legalitas dan kesesuaian izin usaha dijalankan CV Napogos Berkarya Jaya milik Marisi Hutasoit. “Kami dari Perizinan harus melakukan pengecekan kelengkapan izin setiap kegiatan usaha dan memastikan kesesuaian izin dengan kegiatan usaha dilakukan,” katanya.
Dari hasil dialog petugas dan pihak penambang, disebut CV Napogos Berkarya Jaya belum punya izin dokumen lingkungan hidup melakukan pengerukan bukit di Sibuluan Nauli. “Saya sudah urus izin galian C, tapi memang masih ada kekurangan syaratnya,” sebut Marisi.
Marisi juga membantah tudingan bila usaha galian tanah urug yang mereka jalankan adalah praktek ilegal. “Kami sudah lengkapi izin operasional dan dokumen teknisnya,” ucapnya.
Menurutnya, aktivitas galian tanah dilakukan bukan pada titik Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), tetapi soal menanggapi permintaan warga pasca longsor 25 November 2025 lalu yang mengancam permukiman di kawasan tersebut.
“Penggalian dilakukan untuk mengurangi risiko longsor susulan di area perumahan milik Aspa Pasaribu. Saya tidak meminta bayaran kepada warga, ini murni bantuan pribadi untuk membantu penanganan bencana,” lanjut Marisi.
“Saya berharap Presiden Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantu kami, karena kami merasa tidak melanggar hukum,” pintanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....