Pemkab Humbahas Matangkan Ranperda BMD Demi Tata Kelola Akuntabel

  • 14 Apr 2026 09:05 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti rapat harmonisasi Ranperda Pengelolaan BMD. Kegiatan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum RI Kanwil Sumatera Utara, Kamis, 9 April 2026.

Rapat ini bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan Ranperda. Langkah ini penting agar tidak terjadi pertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Pemkab Humbahas diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba bersama jajaran. Hadir juga Kepala BPKPD Resva Panjaitan serta Kabag Hukum Syahrijal Simamora.

Sementara itu, pihak Kementerian Hukum diwakili Perancang Ahli Madya Bintang Napitupulu. Ia bersama tim memberikan masukan teknis terhadap substansi Ranperda.

“Rapat harmonisasi ini langkah strategis mewujudkan tata kelola BMD yang akuntabel,” ujar Sabar H. Purba. Ia menegaskan pentingnya kesesuaian regulasi dengan ketentuan hukum lebih tinggi.

Dalam pembahasan, pengelolaan BMD mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Harmonisasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan BMD,” kata Resva Panjaitan. Ia berharap proses ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Ruang lingkup pengelolaan BMD meliputi perencanaan hingga penghapusan barang daerah. Setiap tahapan diatur untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib dan transparan.

Melalui harmonisasi ini, Ranperda diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah tersebut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Humbahas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....