Sanksi Bagi Karyawan Mangkir
- 31 Mar 2026 17:01 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Disiplin kehadiran pegawai kembali menjadi sorotan usai libur panjang. Hal ini dibahas dalam program Opini Publik terkait sanksi bagi pegawai yang mangkir tanpa keterangan.
Fenomena ini dinilai dapat memengaruhi produktivitas kerja dan pelayanan. Perusahaan diharapkan menerapkan aturan secara tegas dan adil.
Narasumber Bank Ingot Manalu menegaskan perusahaan wajib bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Penanganan pegawai mangkir harus dilakukan secara adil, tegas, dan mengikuti aturan perusahaan,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan sanksi awal biasanya berupa teguran lisan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. “Langkah ini menjadi peringatan awal agar karyawan menyadari tanggung jawabnya,” katanya.
Jika pelanggaran berulang, perusahaan dapat memberikan surat peringatan bertahap. “Surat peringatan menjadi dasar evaluasi sebelum sanksi lebih lanjut seperti pemotongan insentif atau penundaan promosi,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan juga dapat memotong tunjangan kehadiran atau bonus harian. “Kebijakan ini bertujuan agar pegawai tidak menganggap sepele kewajiban setelah libur panjang,” jelas Bank Ingot.
Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa skorsing hingga pemutusan hubungan kerja. “Namun semua proses harus melalui tahapan pembinaan dan prosedur yang jelas,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pekerja untuk kembali disiplin setelah libur. “Komunikasi antara atasan dan karyawan perlu diperkuat agar masalah absensi dapat dicegah sejak awal,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....