PPID RRI Sibolga Komitmen Jalankan Kebijakan Akses Digital
- 26 Mar 2026 15:12 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Kebijakan pembatasan usia pengguna platform digital menjadi perhatian penting dalam penguatan literasi publik, termasuk bagi Humas RRI dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.
Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU) RRI Sibolga melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia akses platform digital sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.
Dilansir dari laman resmi e-PPID Komdigi, Kamis, 26 Maret 2026, pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan usia pengguna platform digital, di mana anak di bawah 16 tahun dibatasi dalam mengakses layanan tertentu yang berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus meminimalisir berbagai potensi risiko seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kejahatan digital yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Hal ini merupakan kebijakan strategis yang dapat diterapkan oleh setiap lembaga pemerintah khususnya PPID RRI Sibolga yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari fungsi kehumasan, PPID RRI Sibolga juga berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini melalui diseminasi informasi yang masif dan berkelanjutan. Penyampaian informasi tidak hanya dilakukan melalui siaran, tetapi juga melalui berbagai platform digital yang dimiliki RRI.
Selain itu, LPU RRI Sibolga akan terus mengedukasi masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih bijak dalam mendampingi anak dalam penggunaan teknologi digital melalui konten-konten siaran yang kreatif dan inspiratif yang dapat diakses melalui pro 1 dan pro 2 RRI Sibolga. Edukasi ini menjadi penting agar kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut juga diwujudkan dengan memastikan seluruh layanan informasi publik di lingkungan RRI Sibolga berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam mendukung kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan lembaga penyiaran publik seperti RRI, diharapkan kebijakan pembatasan usia akses digital dapat diimplementasikan secara optimal. Humas RRI Sibolga melalui PPID akan terus berperan aktif dalam menghadirkan informasi yang edukatif, kredibel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....