Pemkab Humbahas Lakukan Verifikasi Data 7.000 Peserta PBI JK Non Aktif
- 11 Mar 2026 12:02 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Humbahas – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kegiatan verifikasi dan validasi tersebut dilaksanakan di sejumlah desa, salah satunya di Desa Simarigung, Kecamatan Doloksanggul, Jumat, 6 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperbarui dan memastikan akurasi data kepesertaan jaminan kesehatan.
Verifikasi dilakukan menyusul adanya penonaktifan sekitar 7.000 peserta PBI JK yang bersumber dari APBN di Kabupaten Humbang Hasundutan. Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 1 Februari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Humbang Hasundutan, Alexander Gultom mengatakan kegiatan verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Humbang Hasundutan. Pemerintah daerah ingin memastikan data kepesertaan jaminan kesehatan benar-benar akurat.
“Kegiatan verifikasi dan validasi ini merupakan penegasan dari Bupati agar data kepesertaan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Alexander Gultom.
Ia menjelaskan proses verifikasi dan validasi telah dilakukan sejak Februari 2026 dan masih terus berlangsung hingga saat ini. Petugas dari dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan memperbarui data masyarakat.
Menurut Alexander, peserta yang dinonaktifkan namun sedang sakit atau menjalani perawatan masih dapat diajukan untuk diaktifkan kembali. Proses reaktivasi tersebut dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Peserta yang dinonaktifkan tetapi sedang sakit atau dalam perawatan medis dapat diajukan kembali untuk diaktifkan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” katanya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, surat keterangan sakit dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta Kartu Keluarga yang masih berlaku. Hingga saat ini petugas telah melakukan verifikasi dan validasi di 26 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan data kepesertaan PBI JK menjadi semakin akurat. Pemerintah juga berharap program jaminan kesehatan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....