Bupati Humbahas Serahkan LKPj Tahun 2025 kepada Ketua DPRD
- 10 Mar 2026 09:26 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH melalui Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Humbang Hasundutan, Senin, 9 Maret 2026. Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyampaian kinerja pemerintah daerah kepada lembaga legislatif.
LKPj tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora di kantor DPRD Humbang Hasundutan. Dalam kesempatan itu, Jaulim Simanullang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Adrianus Mahulae, Sekretaris DPRD Nipson Lumbangaol, serta Kepala Bagian Pemerintahan Astri Sitompul.
Jaulim Simanullang mengatakan penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dilaksanakan setiap tahun. “LKPj ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD,” kata Jaulim.
Sementara itu, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....