Pemkab Taput Sinergi Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

  • 27 Agt 2026 18:16 WIB
  •  Sibolga

RRI.CO.ID, Tapanuli Utara - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmen melindungi aset keagamaan melalui sertifikasi percepatan pendaftaran tanah wakaf. Kegiatan penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan secara daring dari Aula Mini Kantor Bupati pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kegiatan strategis tingkat Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan memperkuat sinergi kolaborasi lintas sektor antarlembaga pemerintah daerah. Kerja sama terpadu menjadi pijakan penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum aset tanah keagamaan masyarakat.

Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Lumbantoruan menegaskan pentingnya perlindungan legalitas hukum atas tanah wakaf masyarakat. "Sertifikasi tanah wakaf secara terstruktur bertujuan melindungi keberadaan aset keagamaan dari potensi sengketa," kata Deni Lumbantoruan.

Integrasi data antarinstansi diharapkan mampu mempermudah koordinasi serta mempercepat penerbitan sertifikat resmi tanah milik umat. "Kerja sama ini memastikan pengurusan dokumen pertanahan berjalan jauh lebih transparan dan akuntabel," tambah Deni Lumbantoruan.

Pemerintah daerah kabupaten berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap percepatan program sertifikasi tanah wakaf seluruh kawasan. "Pengelolaan aset tanah yang legal bakal memberikan manfaat serta kesejahteraan lebih luas bagi warga," tegas Deni Lumbantoruan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tingkat kabupaten diikuti jajaran Kejari Kantah BPN serta Kantor Kementerian Agama. Seluruh jajaran pimpinan instansi vertikal daerah berkomitmen menyelaraskan langkah demi mendukung kelancaran pelaksanaan penataan tanah.

Langkah percepatan legalisasi tanah keagamaan ini diharapkan mampu mencegah timbulnya konflik pertanahan di masa mendatang. Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama suksesnya program sertifikasi aset wakaf di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....