Mediasi Utamakan Penyelesaian Damai Perceraian dan Harta Bersama
- 12 Mei 2026 11:12 WIB
- Sibolga
RRI.CO.ID, Sibolga - Mediasi di Pengadilan Agama menjadi tahapan penting dalam penyelesaian perkara perceraian, khususnya cerai talak dan pembagian harta bersama. Proses ini diwajibkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 sebagai upaya menghadirkan penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sri Lestari, Hakim Pengadilan Agama Sibolga, saat Moderasi Beragama Pro 1, Selasa, 12 Mei 2026 mengatakan mediasi bertujuan mempertemukan kedua belah pihak agar dapat mencapai kesepakatan terbaik tanpa memperpanjang konflik di pengadilan. “Mediasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui para pihak sebelum perkara diperiksa lebih lanjut. Dalam proses ini, hakim mediator membantu para pihak mencari solusi damai yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak,” kata Sri.
Ia menjelaskan, mediasi dipimpin oleh hakim mediator yang telah memiliki sertifikasi khusus. Proses mediasi berlangsung maksimal 30 hari kerja dan dapat diperpanjang apabila kedua pihak masih menunjukkan itikad baik untuk berdamai atau menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Dalam perkara cerai talak, mediasi tidak hanya membahas keputusan perceraian, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban setelah perceraian. Beberapa hal yang jadi pembahasan, diantaranya nafkah istri, hak asuh anak, biaya pendidikan anak, hingga pembagian harta bersama agar tercapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Sri.
Menurut Sri Lestari, pendekatan damai melalui mediasi sangat penting karena mampu mengurangi ketegangan emosional antara suami dan istri. Selain itu, proses ini juga dinilai lebih cepat, sederhana, dan dapat menjaga hubungan baik demi kepentingan anak di masa mendatang.
Ia menambahkan, apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka hasilnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat kedua pihak. Dengan adanya akta tersebut, kesepakatan dapat dijalankan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun apabila mediasi tidak mencapai titik temu, maka perkara akan dilanjutkan ke proses persidangan hingga hakim menjatuhkan putusan. Meski demikian, Pengadilan Agama tetap mendorong para pihak untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai.
Melalui mekanisme mediasi, Pengadilan Agama diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga menghadirkan keadilan, ketenangan dan solusi terbaik bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....