Tempatkan Istri dan Adik Jadi Bendahara Kampung, Kades Tondoh Ditentang Warga
- 05 Mar 2024 21:58 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Sejumlah warga kampung Tondoh, kecamatan Mook Manar Bulatn kabupaten Kutai Barat (Kubar) memprotes kebijakan kepala desa Tondoh, Rendi Saputra yang menempatkan istri dan adiknya jadi bendahara kampung.
Lantaran aroma nepotisme itu dilakukan Kades muda ini setelah memberhentikan sejumlah aparat desa dan pengurus lembaga di kampung Tondoh secara sepihak.
”Orang-orang yang diangkat Petinggi (kepala kampung) itu keluarganya semua. Yang jadi bendahara kampung itu adiknya sendiri, terus bendahara posyandu itu istrinya. Kalau dilihat dalam kantor ini semua keluarga dekat Petinggi,” ungkap wakil ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kampung Tondoh, Leni Mustamu saat mediasi di kantor Desa Tondoh, Selasa (5/3/2024).
Leni mengaku dirinya termasuk orang yang diberhentikan sepihak oleh Kades yang belum genap setahun memimpin desa Tondoh. Bahkan ada belasan orang yang dipecat dengan dalih regenerasi.
Yaitu pengurus LPM, Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) serta pengurus Posyandu. Termasuk sekertaris desa (Sekdes) dan beberapa aparatur desa lainnya.
Menurut Leni pengurus lama yang diberhentikan itu diduga kelompok yang berseberangan saat pemilihan kepala kampung 2023 lalu.
”Yang diangkat petinggi itu semua kubunya mereka, para pendukung yang menang Pilkades. Nah kami yang pengurus LPM, Posbindu dan Posyandu tidak pernah dipanggil, tidak pernah ada musyawarah tetapi langsung diganti sepihak oleh Petinggi,” katanya.
BACA JUGA:
Protes Diberhentikan Sepihak Oleh Kades Tondoh, Belasan Pengurus Lembaga Kampung Lapor BPK
Selain menempatkan keluarga dan memberhentikan perangkat desa serta pengurus lembaga kampung sepihak, Rendi Saputra dituding oleh warga mempersulit urusan administrasi hingga mengalihkan bantuan langsung tunai (BLT).
”Sekarang kami mau urus surat-surat di kampung itu sulit. Alasannya macam-macam. Termasuk BLT itu juga dialihkan untuk keluarganya. Petinggi ini sudah merasa paling berkuasa di kampung ini, sudah seenak dia aja,” tambah Ketua Kader Posyandu Suka Maju kampung Tondoh, Yohani.
Dia menilai kepala kampung yang baru berusia 26 tahun itu bersikap arogan dengan warganya sendiri.
Yohani menambahkan, sebagai pemimpin seharusnya Kades merangkul semua warga tanpa membuat kubu-kubu di kampung.
”Pak Jokowi saja waktu menang Pilpres tetap merangkul pak Prabowo yang kalah. Itu baru namanya pemimpin yang mempersatukan, bukan memecah belah masyarakat seperti kami ini. Di sini kok kami seperti jadi korban saja,” ujar Leni yang sudah 30 tahun menjadi Kader Posyandu sebelum diberhentikan Kades baru sejak Januari lalu.
BACA JUGA:
Lantik 99 Kades, Bupati Kubar: Petinggi Harus Inovatif
Protes keras juga dilayangkan ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Tondoh, Andre.
Menurutnya, Kades baru jarang melibatkan BPK dalam membahas anggaran dan program kampung. Bahkan ruang kerja BPK baru diberikan setelah ada pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pekan lalu.
”Waktu penetapan APB-Kam itu saya juga tidak tandatangan. Kalau buat rapat itu hanya sekedar begitu aja dan jarang kami dilibatkan. Ruang kerja BPK saja baru ada tiga hari lalu setelah ada BPK audit di kampung. Bagaimana kita mau kerja maksimal kalau begini caranya,” beber Andre.
Bahkan pihaknya menemukan ada indikasi manipulasi data dalam SK pengangkatan sejumlah perangkat desa dan pengurus lembaga kampung yang baru. Hal itulah yang membuat BPK berkesimpulan ada cacat hukum dalam pemberhentian maupun pengangkatan pengurus lembaga kampung.
”Menurut kami ini cacat hukum, karena kami menemukan ada beberapa SK yang berbeda dan nama yang berbeda juga. Ini kami temukan manipulasi data yang dilakukan petinggi. Sehingga kami minta harus dikembalikan pengurus lama ini,” kata Andre.
BACA JUGA:
Kades Tondoh Kutai Barat Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sekdes
Seharusnya menurut dia, petinggi tidak boleh asal mengganti perangkat desa tanpa musyawarah atau berkonsultasi dengan BPK maupun pengurus lama.
”Ini akibat tidak ada musyawarahnya sehingga petinggi secara sepihak memberhentikan orang sesuka dia. Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kalau tidak sesuai dengan aturan. Musyawarah itu adalah pemegang kekuasaan tertinggi di kampung,” tegas Andre.
Dia mengungkapkan, masa jabatan Sekdes, perangkat kampung serta pengurus organisasi di tingkat desa tidak sama dengan masa jabatan Kades atau BPK yang memiliki periodesasi.
Ini dibuktikan dengan masa kerja perangkat desa yang bisa puluhan tahun bekerja tanpa terpengaruh dengan masa jabatan Kades.
”Petinggi ini bilang SK yang dari atas tidak bisa diubah, sementara yang kami temukan dia bisa merubah sendiri hanya dalam hitungan hari. Karena ada dua SK berbeda dan nama juga diganti sama dia. Ada juga SK yang ditandatangani Sekdes, ini seperti main-main, makanya Petinggi harus bertanggungjawab,” lugas Andre dalam rapat mediasi yang juga dihadiri perwakilan Kecamatan Mook Manar Bulatn serta aparat kepolisian tersebut.
Keputusan Rendi yang memberhentikan aparat desa sepihak berbuntut panjang. Pasalnya mantan Sekdes kampung Tondoh, Andi Nul Ermiyati menggugat keputusan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Andi pun menang di pengadilan TUN dan hakim memutuskan harus mengembalikan posisinya sebagai Sekdes. Namun Rendi tak bergeming dan tidak melaksanakan keputusan tersebut.
”Saya diberhentikan sejak 24 Mei 2023 tetapi surat pemberhentian tidak pernah saya terima. Saya baru tahu waktu ada undangan pelantikan perangkat desa yang baru. Makanya saya gugat ke TUN. Memang putusan pengadilan TUN itu sudah inkrah dan saat ini saya sudah mengajukan permohonan eksekusi putusan itu. Sudah saya ajukan ke dinas DPMK dan camat tapi belum dilaksanakan,” kata Andi.

BACA JUGA:
Mantan Sekdes Laporkan Kades Tondoh ke Bupati Kubar Usai Diberhentikan Sepihak
Sementara itu Kades Tondoh Rendi Saputra, berdalih dia bukan memberhentikan sepihak melainkan masa jabatan pengurus tiga lembaga maupun Sekdes sudah habis.
Dia sempat menantang warganya melaporkan ke pihak kecamatan, kabupaten bahkan ke aparat penegak hukum jika tidak puas dengan keputusannya memberhentikan mereka.
”Ngga ada saya berhentikan karena SK-nya kan habis, makanya kembali lagi saya yang menentukan. Ini sudah keputusan saya, mau terima tidak terima silakan lapor ke atas. Kalau kurang puas di kampung, mau lapor ke kecamatan, kabupaten atau penegak hukum silakan,” ucap Rendi.
Kades jebolan sarjana pendidikan itu terkesan arogan karena menganggap aksi protes dari warga soal nepotisme itu sebagai upaya makar atau menentang pemerintahan yang sah.
Menurutnya, pekerjaan sebagai pengurus lembaga kampung adalah pekerjaan sukarela. Sehingga jika diberhentikan harusnya tidak perlu protes.
”Kalau sampai (protes) berlebihan dari itu, itu namanya makar, tidak mengakui pemerintahan yang ada. Nah itu berat hukumannya,” tandas pria 26 tahun itu.
Sementara soal anggapan praktek dinasti politik karena menempatkan istri dan adik sebagai bendahara termasuk ponakan di lembaga-lembaga kampung dianggap Rendi sebagai hal yang biasa. Dia beralasan semua warga di kampung Tondoh adalah keluarga.
”Kita ini keluarga semua, ngga ada orang lain di sini,” ungkap Rendi berdalih atas keputusannya mengangkat keluarga dalam kepengurusan lembaga kampung dan perangkat desa.
Meski demikian, di akhir mediasi Rendi mengaku akan melakukan pemilihan ulang sejumlah pengurus lembaga kampung. Nantinya akan difasilitasi oleh BPK.
”Kalau memang begitu kita sepakati akan melalui pemilihan ulang atau voting,” ujarnya.
Keputusan Rendi itu disambut positif oleh BPK dan warga yang hadir.
“Itu yang kami mau, kalau dari awal pakai musyawarah atau pemilihan kami angkat jempol. Jangan begini, tidak ada musyawarah, tidak pernah panggil kami tiba-tiba diberhentikan sepihak,” ujar warga menyambut gembira Keputusan Kades yang kontroversi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....