Pemkab Kubar Percepat Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelemuq
- 06 Agt 2026 06:51 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mempercepat penyelesaian legalitas Pelabuhan Jelemuq sebagai langkah awal mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah eks PT Kelian Equatorial Mining (KEM). Pelabuhan tersebut dinilai memiliki potensi besar sebagai fasilitas pendukung kegiatan logistik yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perhubungan Kutai Barat bersama perangkat daerah dan instansi terkait pada Rabu 5 Agustus 2026. Pertemuan itu difokuskan pada percepatan penyelesaian aspek administrasi, legalitas, dan rencana pemanfaatan Pelabuhan Jelemuq sebagai salah satu aset strategis milik pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengatakan Pelabuhan Jelemuq memiliki potensi besar untuk mendukung aktivitas logistik di wilayah Kutai Barat. Namun, pemerintah daerah masih harus menuntaskan sejumlah persyaratan sebelum pelabuhan dapat dioperasikan secara optimal.
"Pelabuhan Jelemuq merupakan aset daerah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai fasilitas pendukung kegiatan logistik di Kabupaten Kutai Barat. Saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan sejumlah aspek administrasi dan legalitas sebelum pelabuhan dapat dimanfaatkan," ujar Rita.
Ia menjelaskan beberapa hal yang masih menjadi perhatian meliputi berakhirnya izin operasional pelabuhan, penyesuaian luas aset berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, serta proses sertifikasi tanah yang masih berlangsung.
"Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kerja sama dengan pihak ketiga belum dapat dilaksanakan sebelum seluruh persyaratan legal dipenuhi, seperti izin operasional, kepastian luasan aset, dan proses sertifikasi tanah," katanya.
Rita menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Tahun 2024, pengelolaan Pelabuhan Jelemuq telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai perangkat daerah pengguna barang. Pada 2025, PT Tri Sinar Utami Jaya mengajukan permohonan kerja sama pemanfaatan pelabuhan sebagai lokasi transit material untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Meski mengapresiasi minat pihak swasta, Pemkab Kutai Barat menegaskan seluruh bentuk kerja sama akan dilakukan setelah seluruh aspek legal terpenuhi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....