Mahulu Targetkan Vaksinasi Rabies Hewan Capai Tujuh Puluh Persen
- 30 Jul 2026 14:08 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Mahakam Ulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu menargetkan cakupan vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) mencapai sedikitnya 70 persen di seluruh wilayah sebagai langkah mencegah penyebaran rabies. Target tersebut disampaikan saat Kick Off Bulan Anti Rabies Kabupaten Mahakam Ulu 2026 yang digelar di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Mahakam Ulu, Senin 27 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari PPID Kabupaten Mahakam Ulu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahakam Ulu, Engelbertus Ibrahim, mengatakan posisi geografis Mahakam Ulu yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, menjadi tantangan tersendiri dalam pengendalian penyakit zoonosis. Mobilitas hewan lintas wilayah dinilai meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya virus rabies apabila tidak diantisipasi melalui vaksinasi.
“Rabies ini penyakit mematikan, tetapi sangat bisa dicegah melalui vaksinasi Hewan Penular Rabies seperti anjing dan kucing. Gerakan ini menyasar lima kecamatan dan 50 kampung dengan target cakupan vaksinasi HPR minimal 70 persen di seluruh Mahulu,” ujar Engelbertus, Selasa 28 Juli 2026.
Selama pelaksanaan Bulan Anti Rabies 2026, Pemkab Mahulu menargetkan vaksinasi massal gratis terhadap sedikitnya 400 ekor HPR. Program tersebut akan menjangkau seluruh wilayah, termasuk kawasan pedalaman hingga Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari, agar perlindungan terhadap hewan penular rabies dapat dilakukan secara merata.
Untuk mempermudah pendataan dan pengawasan, setiap hewan yang telah menerima vaksin akan diberikan kartu identitas sebagai bukti vaksinasi. Langkah ini diharapkan dapat membantu petugas memantau cakupan vaksinasi sekaligus memastikan hewan peliharaan memperoleh perlindungan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pemkab Mahulu juga mengapresiasi dukungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur yang telah menyalurkan 100 dosis vaksin rabies sebagai bantuan awal. Selain itu, para petinggi kampung didorong segera menerbitkan Peraturan Kampung (Perkam) tentang penertiban hewan penular rabies agar upaya pengendalian memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di tingkat kampung.
Kick Off Bulan Anti Rabies 2026 turut dihadiri perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur secara daring, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Mahakam Ulu, Forkopimda, camat, kepala adat, petinggi kampung, tenaga medis veteriner, serta berbagai pemangku kepentingan. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat tercapainya target vaksinasi dan menjaga Mahakam Ulu tetap waspada terhadap ancaman rabies.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....