Yahya Marthan: Penentuan Sekda Pertimbangkan Banyak Aspek
- 26 Jun 2026 07:46 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yahya Marthan, menegaskan, penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya menyusul berkembangnya berbagai tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Kubar Tahun 2026.
Menurut Marthan, jabatan Sekda merupakan jabatan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga proses penentuannya tidak hanya dilihat dari satu faktor semata.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar pertimbangan, mulai dari persyaratan administrasi kepegawaian, rekam jejak jabatan, kompetensi, hingga hasil seleksi yang telah dilalui para kandidat.
“Persyaratan administrasi kepegawaian harus dipenuhi, seperti golongan, kepangkatan, diklat, jabatan sebelumnya dan lainnya,” ujar Yahya, Kamis Jumat 26 Juni 2026.
Selain itu, aspek kompetensi juga menjadi bagian penting dalam proses seleksi melalui assessment atau tahapan penilaian sesuai peraturan yang berlaku.
“Persyaratan kompetensi harus mengikuti assessment atau seleksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Yahya menilai berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar sebagai bentuk perhatian terhadap proses pemerintahan daerah.
Namun demikian, ia mengajak semua pihak untuk tetap menghormati tahapan yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari Bupati Kutai Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Semua pihak sebaiknya tunggu saja keputusan Pak Bupati. Pastilah yang terbaik,” ucap Yahya Marthan.
Diketahui, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kubar telah menetapkan tiga nama yang masuk dalam seleksi akhir calon Sekda.
Pertama Erik Victory, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar. Kemudian Kamius Junaidi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Pilip, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubar.
Selanjutnya, Bupati Kutai Barat akan memilih satu nama untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....