KPP Ingatkan Risiko Under Invoicing di Sektor Perkebunan dan Tambang di Kubar
- 31 Mei 2026 18:11 WIB
- Sendawar
RI.CO.ID, Sendawar - Praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya masih menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan sektor sumber daya alam.
Kepala KPP Pratama Tenggarong, Awan Lovely, mengatakan persoalan tersebut masih ditemukan pada sejumlah sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya pada sektor perkebunan dan pertambangan. Kedua sektor tersebut menjadi perhatian nasional karena masih ditemukan praktik pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kubar memiliki sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan. Kedua sektor tersebut juga menjadi perhatian nasional karena masih ditemukan praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya,” kata Awan Lovely, Sabtu 30 Mei 2026.
Awan menjelaskan pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam guna meningkatkan transparansi dalam aktivitas perdagangan komoditas.
Ia menyebutkan kegiatan ekspor saat ini diwajibkan melalui BUMN sehingga proses pengawasan terhadap nilai transaksi dapat dilakukan dengan lebih baik.
“Dengan kebijakan itu, pengusaha akan berpikir ulang untuk melakukan under invoicing, karena harga ekspor harus sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....