Bea Cukai Tekan Konsumsi Nikotin dan Alkohol Melalui Kebijakan Pita Cukai
- 26 Mei 2026 16:20 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kota Samarinda Dicky Firdiansyah dalam Dialog Halo Kaltim, di Studio Pro1 RRI Samarinda menjelaskan bahwa penerapan cukai terhadap sejumlah produk dilakukan sebagai langkah pengendalian konsumsi masyarakat. Kebijakan tersebut diterapkan pada produk rokok konvensional, rokok elektrik, hingga minuman beralkohol.
Menurut Dicky, harga pita cukai pada setiap produk yang dikenakan cukai hampir setara dengan harga barang itu sendiri. Kebijakan tersebut bertujuan agar tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk-produk tertentu dapat ditekan melalui pengendalian harga jual di pasaran.
“Harga pita cukai pada produk rokok konvensional, rokok elektrik, maupun minuman beralkohol hampir setara dengan harga barangnya. Tujuannya agar konsumsi terhadap produk tersebut dapat dikurangi,” kata Dicky Firdiansyah, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa barang yang dikenakan cukai merupakan produk dengan karakteristik khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang. Produk tersebut dinilai memiliki dampak tertentu sehingga pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pengendalian melalui kebijakan cukai.
Produk hasil tembakau, liquid vape, serta minuman mengandung alkohol menjadi komoditas yang selama ini masuk dalam kategori barang kena cukai. Selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi berlebihan.
Dicky menambahkan bahwa produk yang terdampak cukai umumnya memiliki risiko terhadap kesehatan individu, kehidupan sosial masyarakat, hingga lingkungan apabila digunakan tanpa pengendalian yang baik.
“Barang-barang yang dikenakan cukai ini apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat berdampak buruk bagi individu, masyarakat, bahkan lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengendalian,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di berbagai daerah. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan distribusi, penindakan terhadap barang ilegal, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Pemerintah berharap kebijakan cukai tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mampu menekan angka konsumsi produk tertentu yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. Dengan pengawasan yang konsisten, peredaran barang kena cukai diharapkan tetap terkendali sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....