Pemkab Kubar Sesuaikan TPP ASN agar Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

  • 24 Feb 2026 16:08 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang mengalami penurunan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kubar, Agung Sugara, menjelaskan kebijakan tersebut tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai.

“Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, kan menegaskan bahwa belanja pegawai yang dialokasikan dalam APBD tahun 2027 itu maksimal 30 persen. Itu sudah ada di dalam undang-undangnya,” kata Agung, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia mengatakan, kondisi APBD 2026 yang menurun, terutama akibat turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian.

“Mau tidak mau dengan APBD yang turun jumlah pegawai yang naik, maka Kabupaten Kubar melakukan rasionalisasi terhadap tambahan penghasilan pegawai, agar total belanja pegawai tahun 2026 bisa di bawah 30 persen,” ujarnya.

Agung menambahkan, pemerintah daerah juga harus mencadangkan anggaran sekitar 2,1 persen untuk mengantisipasi rencana kenaikan gaji ASN oleh pemerintah pusat.

“Penting di bawah 30 persen karena menjaga atau harus ada dicadangkan kurang lebih sebesar 2,1 persen itu untuk mengantisipasi rencana kenaikan gaji ASN oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Ia menegaskan, langkah rasionalisasi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah dalam menghadapi dinamika fiskal ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....