Bupati Kubar Tegaskan Penyaluran TPP ASN Harus Transparan dan Sesuai Aturan
- 24 Feb 2026 15:56 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2026 harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Pelaksanaan TPP ASN 2026, yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Aji Tullur Jejangkat (ATK) Komplek Pemerintah Kubar, Senin 23 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Edwin menekankan pemberian TPP tidak boleh lepas dari tata kelola pemerintahan yang baik serta harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat sasaran.
“Pemberian TPP harus didasarkan pada tata kelola yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Bupati Edwin.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pembayaran TPP wajib disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau APBD.
Ia berharap seluruh kepala perangkat daerah mampu melakukan sinkronisasi kebijakan dan memastikan kesiapan teknis sebelum implementasi dilakukan pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan pengelolaan yang baik, TPP diharapkan tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Tanaa Purai Ngerimaan.