Pemkab Kutai Barat Sosialisasikan Pelaksanaan TPP ASN 2026
- 24 Feb 2026 15:51 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2026, di Gedung ATJ Pemkab Kubar, pada Senin 23 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kubar, Frederick Edwin, dihadiri para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Zoom Meeting.
Bupati Frederick Edwin, dalam arahannya menyampaikan pelaksanaan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2024.
Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting untuk mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“TPP diharapkan dapat memotivasi pegawai, namun pemberiannya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan wajib mematuhi aturan perundang-undangan,” kata Frederick Edwin
Melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait dasar hukum, mekanisme perhitungan, indikator kinerja, hingga tata cara pelaporan dan evaluasi pelaksanaan TPP.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan kesiapan teknis masing-masing organisasi perangkat daerah dalam mengintegrasikan kebijakan TPP ke dalam perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026, sehingga implementasinya dapat berjalan tepat sasaran, sesuai regulasi, serta selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....