Pemkab Kubar: Masa Transisi Perusahaan di Bentian Besar Bukan Pembiaran

  • 21 Feb 2026 05:04 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menegaskan pemberian masa transisi enam bulan kepada perusahaan bukanlah bentuk pembiaran terhadap persoalan akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar yang selama ini menjadi keluhan Masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten II Setda Kabupaten Kubar, Ali Sadikin, dalam konferensi pers yang mewakili sikap pemerintah daerah menyikapi aspirasi masyarakat peduli lingkungan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut masa transisi diberikan sebagai ruang pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026.

Namun demikian, pemerintah menekankan kebijakan tersebut memiliki batasan dan kewajiban yang harus dipenuhi secara konkret oleh perusahaan selama masa transisi berjalan.

“Perlu kami tegaskan, masa transisi ini bukan bentuk pembiaran. Justru ini adalah peluang atau kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Ali Sadikin, di Selasar Kantor Bupati Kubar, Jumat 20 Februari 2026.

Ditambahkannya, Pemkab Kubar memandang kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tetap menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas, sembari menjaga stabilitas aktivitas usaha.

“Jalan merupakan infrastruktur vital yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas, mulai dari sektor ekonomi hingga pelayanan sosial,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Ali, masa transisi diposisikan sebagai mekanisme pengaturan yang terukur dan bertanggung jawab, bukan toleransi tanpa batas terhadap kewajiban perusahaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....