Jalan Kubar Hancur akibat ODOL-CPO, Kemendagri: Polisi Harus Tegas

  • 15 Feb 2026 00:04 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Masalah kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akibat angkutan sawit yang melebihi kapasitas (Over Dimension Over Loading/ODOL) jadi diskusi hangat dalam forum Focus Group Discussion (FGD) antara Pemkab Kubar dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini. Kerusakan jalan yang parah dinilai menjadi pemborosan anggaran daerah karena perbaikan yang dilakukan selalu berakhir sia-sia.

Kepala Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bappeda Litbang Kubar, Merisa Dilang, memaparkan akar masalah rusaknya jalan nasional dan kabupaten di wilayah Kubar. Merisa mengatakan, berbeda dengan sektor pertambangan yang diwajibkan membangun jalan khusus, sektor perkebunan sawit masih memanfaatkan fasilitas jalan umum.

"Untuk korporasi sawit, memang ada regulasi di tingkat provinsi (Pergub/Perda), namun faktanya mereka tetap menggunakan jalan nasional dan umum di wilayah kabupaten. Masalahnya, meskipun kelas jalan kita mulai dinaikkan, konstruksi fisik jalan di Kubar mayoritas masih kelas 3 yang hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton," kata Merisa.

[bacajuga: "Diduga Jadi Perusak Jalan, DPRD Kubar Desak Penertiban Angkutan CPO"]

[bacajuga: "Warga Bentian Besar Minta Dishub Tertibkan Truk ODOL-CPO"]

Ia menambahkan, meski SK Kementerian PU tahun 2025 telah menaikkan kelas jalan menjadi kelas 2 (kapasitas 10 ton), konstruksi yang ada belum mampu menahan beban truk CPO korporasi yang seringkali jauh di atas angka tersebut. "Ini yang menyebabkan kerusakan jalan di Kutai Barat sangat parah dan berulang," ujarnya.

Pemkab Kubar tidak memiliki wewenang untuk menyetop kendaraan yang melintas di jalan nasional, meskipun kerusakan terjadi di depan mata. Kondisi ini membuat perusahaan seolah memiliki "celah" untuk terus menggunakan jalan umum tanpa pengawasan ketat terhadap tonase.

Kemendagri: Daripada Capek Perbaiki, Lebih Baik Tindak Tegas!

Merespons keluhan tersebut, Analis BSKDN Kemendagri, Ira Hayatunisma, menyemprot ketidaktertiban korporasi yang merusak fasilitas publik. Ia menyarankan Bupati Kutai Barat untuk tidak bekerja sendirian dan segera melakukan langkah represif yang terukur.

"Percuma diperbaiki terus kalau jalannya hancur lagi. Kalau korporasi tidak mau tertib, ya harus dieksekusi. Bupati harus segera membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Kapolres untuk penindakan lapangan," kata Ira tegas.

[bacajuga: "Tuntutan Tak Digubris, Warga Bentian Kembali Demo Truk CPO-ODOL"]

Ira mendorong sinergi antara Dinas Perhubungan (DLAJ), Satpol PP, dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan tonase secara rutin.

"Polisi yang punya wewenang menyetop dan menilang di jalan. Kalau ada PKS resmi, korporasi tidak bisa lagi sembarangan. Kita harus jaga agar jalan umum benar-benar untuk masyarakat, bukan untuk dirusak truk yang tonasenya besar," ujarnya.

Selain penegakan hukum, Kemendagri juga mengusulkan visi jangka panjang bagi Pemkab Kubar untuk membangun jalur logistik khusus di tahun kedua atau ketiga perencanaan.

"Meskipun perusahaan bayar retribusi atau memberi CSR, itu tidak sebanding dengan biaya perbaikan jalan yang rusak total. Solusi permanennya adalah memisahkan jalur masyarakat dengan jalur pengangkutan korporasi. Sawit rakyat mungkin bisa lewat jalan umum dengan kendaraan medium, tapi untuk truk besar korporasi, wajib ada jalur sendiri," ucap Ira.

[bacajuga: "Dilema Penertiban Truk CPO-ODOL di Tengah Kerusakan Infrastruktur Kubar"]

Pemkab Kubar sendiri mulai melakukan sosialisasi terkait imbauan bupati serta Pergub Kaltim kepada seluruh pengusaha angkutan, agar mematuhi aturan 8 ton. Hanya saja, tindaklanjut di lapangan masih minim, sehingga truk ODOL tetap bebas menggunakan jalan umum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....