BLT Kesra Tahun 2025 di Kubar Terealisasi 92 Persen

  • 31 Jan 2026 15:46 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) periode November hingga Desember 2025 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah dilaksanakan dan diselesaikan tepat waktu oleh PT Pos Indonesia Cabang Barong Tongkok.

Kepala Kantor Pos Cabang Barong Tongkok, Saiful Bahri, mengatakan realisasi penyaluran BLT Kesra di Kutai Barat mencapai 92 persen dari total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

“Alhamdulillah, untuk penyaluran BLT Kesra periode November hingga Desember 2025 di Kubar, sudah selesai tepat waktu. Realisasinya mencapai sekitar 92 persen,” kata Saiful Bahri, Sabtu 31 Januari 2026.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 8 persen KPM yang tidak dapat direalisasikan pembayarannya atau mengalami gagal bayar. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan kondisi penerima bantuan.

“Sebagian KPM yang gagal bayar itu karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Karena statusnya KK tunggal, maka bantuannya memang tidak bisa dibayarkan,” ujar Saiful.

Selain itu, kendala lain juga terjadi ketika petugas telah menyampaikan surat pemberitahuan pengambilan bantuan, bahkan mendatangi langsung alamat KPM, namun penerima tidak dapat ditemui.

“Ada juga KPM yang tidak bisa kami hubungi. Saat didatangi ke rumah, yang bersangkutan sedang berada di ladang atau tidak berada di tempat,” katanya.

Saiful menambahkan, keterbatasan waktu penyaluran turut menjadi faktor utama tidak terserapnya seluruh anggaran bantuan. Sesuai ketentuan, batas akhir atau cut off time penyaluran BLT Kesra ditetapkan hingga 31 Desember 2025.

“Setelah tanggal 31 Desember, anggaran tahun 2025 harus kami kembalikan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Jadi tidak bisa lagi dibayarkan di atas tanggal tersebut,” ucapnya.

Meski demikian, pihak Kantor Pos memastikan proses penyaluran BLT Kesra telah dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan dengan upaya maksimal agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....