Polres Bontang Pulihkan Hak Korban Curanmor

  • 25 Jan 2026 16:19 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Bontang - Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemulihan hak para korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Sebanyak tujuh unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Penyerahan dilakukan setelah melalui proses administrasi dan verifikasi kepemilikan.

Dirilis dari Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, menjelaskan pengembalian kendaraan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari hukum acara pidana. Prosedur ini tetap menjamin kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Pengembalian sepeda motor kepada para korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti,” ujarnya, Minggu 25 Januari 2026.

Pengembalian barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Bontang. Masyarakat diharapkan merasakan kehadiran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan.

Kompol Ropiyani menegaskan, langkah ini bertujuan meringankan beban para korban. “Kami ingin memastikan hak korban tetap terpenuhi tanpa menghambat proses hukum,” katanya.

Para korban menyambut baik langkah kepolisian tersebut. Mereka menilai pengembalian kendaraan sangat membantu aktivitas sehari-hari.

Polres Bontang menegaskan akan terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum. Upaya pemulihan hak korban akan menjadi bagian dari pelayanan humanis kepadamasyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....