Warga Bentian Besar Beri Tenggat Tutup Jalan 15 Februari
- 17 Jan 2026 06:45 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), memberikan ultimatum kepada pengusaha truk crude palm oil (CPO) agar mengganti armada bermuatan maksimal 8 ton paling lambat 15 Februari 2026.
Ultimatum tersebut disampaikan sebagai bentuk ketegasan warga terhadap aktivitas truk CPO over dimension over loading (ODOL) yang dinilai mempercepat kerusakan jalan nasional di wilayah Bentian Besar.
Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, mengatakan bahwa pengusaha truk CPO telah diberi waktu satu bulan untuk menyesuaikan armada sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tuntutan tidak dipenuhi, maka akan kita gelar aksi yang lebih besar. Kita berikan waktu satu bulan, untuk merubah truk CPO yang dulunya muatan 20 ton menjadi 8 ton,” kata Arief, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menambahkan, meskipun tahun ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur melakukan perbaikan jalan, kerusakan akan kembali terjadi jika truk ODOL tetap melintas.
Dijelaskan Arief, perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak disertai pengendalian muatan kendaraan.
“Meskipun pihak perusahaan melakukan perbaikan, tapi ini tidak akan menyelesaikan masalah. Artinya, kalau truk ODOL melintas, jalan nasional tetap akan rusak parah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, aksi penutupan jalan nasional bagi truk ODOL akan kembali dilakukan apabila pengusaha tidak mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap adanya keseriusan dari pihak perusahaan dan pengusaha angkutan CPO untuk menghormati kesepakatan serta aturan yang berlaku demi menjaga kondisi jalan dan keselamatan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....