PT BISM Bantah Isu Kriminalisasi dan Sengketa Lahan
- 14 Des 2025 12:54 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: PT Bina Insan Mandiri (BISM) menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan kriminalisasi dan penyerobotan lahan yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan. Perusahaan menilai informasi yang berkembang belum menggambarkan kondisi secara utuh.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepada wartawan di Sendawar, Sabtu (13/12/2025), oleh tim kuasa hukum PT BISM Alberto Chandra dan Ali Irham, bersama perwakilan perusahaan serta Ria, yang disebut sebagai pemilik lahan.
Kuasa hukum PT BISM, Alberto Chandra, menjelaskan terdapat framing dalam pemberitaan, khususnya terkait legalitas lahan dan narasi bahwa perusahaan mengetahui lahan tersebut milik RN karena pernah melakukan pembebasan.
Menurutnya, PT BISM tidak pernah membebaskan lahan berdasarkan surat waris tahun 1992 sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan. Pembebasan lahan dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah kampung.
“Kami memiliki empat surat pembebasan lahan atas nama RN dengan luas sekitar delapan hektare. Namun lahan tersebut tidak termasuk dalam area yang dibebaskan untuk Ibu Ria. Dalam salah satu surat bahkan terdapat tanda tangan Ibu Ria sebagai pihak berbatasan,” ujar Alberto.
Ia menambahkan, surat tahun 1992 yang dimaksud merupakan surat pembagian waris, bukan surat kepemilikan untuk satu pihak. Selain itu, secara fisik lahan yang disengketakan telah dikuasai dan dikelola oleh Ria dan keluarganya selama kurang lebih 30 tahun, ditandai dengan adanya tanam tumbuh, rumah tinggal, dan bangunan sarang burung walet.
“Kami juga memiliki dokumentasi visual sebelum kegiatan dilakukan,” katanya.
Terkait isu kriminalisasi, kuasa hukum PT BISM lainnya, Ali Irham menegaskan proses penetapan tersangka terhadap RN telah melalui prosedur hukum sesuai KUHAP.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, dan alat bukti. Kami menerima beberapa SP2HP sebagai bagian dari proses tersebut,” ucapnya.
Ia juga menepis tudingan intimidasi, dengan menyebut RN hingga kini masih bekerja di lingkungan PT BISM dan tidak pernah mengalami tekanan maupun pemutusan hubungan kerja.

Ria menyampaikan keterangan terkait sengketa lahan di Kutai Barat. (Foto: RRI/MCJ)
Sementara itu, Ria menyatakan lahan yang disengketakan merupakan tanah milik keluarganya yang telah dikelola selama puluhan tahun.
“Lahan itu milik kami dan sudah kami kelola kurang lebih 30 tahun. Ada tanam tumbuh, rumah tinggal, dan sarang burung walet. Kami tidak pernah pindah dari sana,” ujar Ria.
Ria juga menyayangkan adanya pertemuan dan agenda rapat dengar pendapat (RDP) oleh Anggota DPD RI, Yulianus Henock, yang membahas persoalan tersebut tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan.
“Kalau tujuannya untuk menyelesaikan masalah, seharusnya semua pihak diberi ruang yang sama,” katanya.
External PT BISM, Henri Sinaga, menambahkan perusahaan memiliki prosedur baku dalam pembebasan lahan, yakni berdasarkan SKT dan penguasaan fisik yang jelas.
“Sejauh ini, perusahaan tidak pernah membebaskan lahan berdasarkan surat wasiat atau segel lama. Kami menilai penguasaan fisik, tanam tumbuh, dan legalitas administrasi,” ujarnya.
Henri juga menyampaikan, perusahaan menyayangkan adanya penghentian aktivitas operasional di lokasi oleh RN dan kuasa hukumnya. Menurutnya, sengketa lahan tersebut pada prinsipnya merupakan persoalan antarwarga yang kemudian melibatkan perusahaan karena adanya pembebasan lahan.
“Penentuan hak atas lahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum. Kami menghormati proses kepolisian hingga pengadilan. Jika nantinya perusahaan dinyatakan bersalah, kami siap bertanggung jawab sesuai ketentuan,” kata Henri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....