DPRD Kubar Siap Fasilitasi RDP Persoalan Lahan Warga
- 17 Nov 2025 22:12 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kampung Sempant, Kecamatan Damai, dengan PT Borneo Persada Energi Jata (BPEJ), yang dijadwalkan berlangsung di DPRD Kutai Barat (Kubar), Senin (17/11/2025), ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak perusahaan tidak dapat hadir.
RDP tersebut rencananya membahas persoalan lahan yang telah lama menjadi perhatian warga, khususnya Rusbinawati Cs. Mereka bersama lembaga adat kampung hadir di ruang rapat, sementara pihak perusahaan hanya mengirimkan surat pemberitahuan berhalangan hadir.
Agus Sopian, Anggota DPRD Kubar yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa alasan ketidakhadiran perusahaan tidak dijelaskan secara rinci.
“Karena perusahaan tidak hadir ya saya sebagai pimpinan rapat menunda. Kita tidak tahu juga alasannya apa, mereka hanya bilang tugas yang mendadak,” kata Agus.
Dalam laporan masyarakat, persoalan yang diadukan berkaitan dengan pembayaran lahan yang dinilai belum dituntaskan perusahaan. Warga menyebut lahan telah diukur dan didata oleh pihak perusahaan, namun pembayaran baru diterima sekitar 50 persen dari total kewajiban.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban mereka, terlebih persoalan lahan ini telah berlangsung cukup lama. Masyarakat mengaku telah menempuh penyelesaian melalui lembaga adat di tingkat kampung hingga kecamatan, namun tidak menemukan penyelesaian.
“Kalau itu terkait dengan lahan, misalnya perusahaan belum membayar atau melunasi ya kita minta mereka melunasi karena persoalan ini sudah lama dan menurut informasi dari ibu Rusbinawati Cs, ini sudah diurus di lembaga adat kampung dan kecamatan, tapi tidak selesai. Makanya mereka mencari solusi ke DPRD,” ujar Agus Sopian.
Meski RDP ditunda, Agus menegaskan DPRD tetap membuka ruang untuk memfasilitasi proses penyelesaian apabila masyarakat masih membutuhkan dukungan lembaga legislatif.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap memantau perkembangan kasus tersebut, sambil memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikannya secara internal.
“Harapan saya, nanti kalau dalam beberapa waktu ke depan ini mereka bisa selesaikan di internal mereka, ya artinya tidak harus ke DPRD. Tapi kalau tidak ada solusi atau perusahaan masih berkelit, ya saya kembalikan, kalau mau ke DPRD kami siap melayani atau mau lewat jalur hukum juga silahkan,” ucapnya.
Terkait penjadwalan ulang, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan seketika karena DPRD telah menetapkan agenda bulanan yang harus diikuti. Setiap permohonan rapat baru perlu menunggu slot waktu yang tersedia.
“Kalau memang di awal bulan Desember masalah ini belum selesai atau masyarakat ini merasa harus membawa ini kembali ke DPRD, ya kami persilahkan mereka untuk menyampaikan kembali dan akan kita jadwalkan ulang bulan depan,” kata Agus.
Penundaan RDP hari ini menambah panjang daftar penyelesaian yang belum tuntas antara warga dan perusahaan. DPRD menegaskan bahwa langkah lanjutan sangat bergantung pada kemauan perusahaan hadir dan menjelaskan posisi mereka secara terbuka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....