Polisi Ringkus Pencuri Emas Hingga Korban Tewas di Jempang

  • 13 Jan 2025 18:29 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat berhasil menangkap seorang pria yang menjambret kalung emas milik seorang wanita paruh baya di kampung Ohong, kecamatan Jempang dan berujung meninggal dunia. Pria berinisial M (39) itu diamankan polisi pada, Sabtu (11/1/2025).

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kde Budiyarta melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 Wita. Korban adalah M, perempuan berusia 59 tahun, ditemukan oleh saksi dalam keadaan lemah di bawah jembatan kayu di Kampung Ohong.

Saat itu pelaku menarik paksa kalung emas dari leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke bawah jembatan. M yang berprofesi sebagai nelayan langsung kabur dan membiarkan korban tergeletak sendirian.

Warga yang menemukan korban langsung membawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong, diduga akibat benturan keras di jembatan kayu. Sebelum meninggal dunia, korban sempat menyebutkan nama pelaku yang mendorongnya hingga jatuh dan merampas perhiasan emas miliknya.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang pria berusia 39 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan di kampung tersebut,” kata Rangga. Dikutip Senin (13/1/2025).

Polisi langsung bergerak cepat mencari pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kalung emas yang sebelumnya disembunyikan, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.

“Penyelidikan mendalam juga mengungkapkan bahwa pelaku memiliki motif ekonomi, dengan tujuan menjual emas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasar Reskrim.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengaku pihaknya terus melakukan penyidikan untuk memperkuat bukti dan menyelesaikan berkas perkara. Polisi telah melakukan olah TKP, gelar perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya keamanan di lingkungan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....