Fidyah Ramadhan di Kubar, Aturan dan Nilai Uangnya
- 28 Feb 2026 15:19 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Kubar - Bagi warga yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kondisi khusus lainnya, pelaksanaan fidyah menjadi solusi sesuai syariat Islam.
Di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), fidyah ditetapkan sebesar 7 ons atau 700 gram beras beserta lauk pauk, atau sekitar Rp40.000 per hari per jiwa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubar, KH Ahmad Asrori, menegaskan pelaksanaan fidyah memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dicampur dengan zakat fitrah.
“Fidyah diperuntukkan khusus bagi fakir miskin dan tidak boleh dicampur dengan zakat fitrah,” ujar KH Ahmad Asrori, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurutnya, tujuan fidyah adalah membantu mereka yang tidak bisa menunaikan puasa agar tetap mendapatkan manfaat Ramadhan. Nilai fidyah diukur sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari dan dapat disesuaikan dengan kemampuan wajib membayar.
“Ketentuan ini agar pelaksanaan fidyah berjalan tertib, sesuai syariat, dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima,” katanya.
KH Ahmad Asrori menambahkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar fidyah dengan tepat tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan syariat, tetapi juga mencerminkan kedewasaan spiritual dan tanggung jawab sosial umat Islam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....