Zakat Fitrah di Kubar Ditetapkan Rp66.500-Rp73.500 per Jiwa

  • 28 Feb 2026 15:10 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Kubar - Berdasarkan hasil musyawarah bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Baznas Kabupaten Kutai Barat (Kubar), besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi ditetapkan antara Rp66.500 hingga Rp73.500 per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kubar, A. Johan Marpaung, menjelaskan, besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori, yakni tinggi Rp73.500, sedang Rp70.000, dan rendah Rp66.500.

“Zakat fitrah memiliki banyak tujuan sesuai syariat Islam, di antaranya sebagai bentuk kepedulian sosial,” kata Johan Marpaung, Sabtu 28 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut telah disesuaikan dengan jenis dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah.

“Penetapan kadar zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah mufakat bersama dan dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 091/2026 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di wilayah Kabupaten Kubar,” kata Johan.

Menurutnya, ketentuan ini diharapkan dapat memudahkan seluruh masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan cara yang tertib, teratur, dan sesuai dengan syariat Islam.

Dengan adanya pedoman yang jelas mengenai besaran zakat, kategori, serta dasar hukum penetapannya, warga tidak perlu lagi bingung atau ragu dalam menghitung kewajiban mereka.

“Dengan adanya ketetapan ini, warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan jelas dan tepat sasaran,” ucap Johan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....